Posted by : Rafiza Hairunissa Dewi Kusumah
Jumat, 17 Oktober 2014
Apakah BPR?
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah
satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan
sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau
Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang
tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu
Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha
mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari
masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena
proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan
sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk
mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang
dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam
menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan
menengah
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,
sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan
uang di BPR.