VISI
1. Bersikap mental positif
2. Selalu meningkatkan profesionalisme
3. Memiliki Integritas tinggi
4. Menciptakan lingkungan kerja yang positif
5. Pemberdayaan (empowerment)
6. Mampu kerja dalam team work dengan bagian yang terkait
Menjadi BPR yang sehat & kuat dengan asset terbesar melalui jaringan terluas didukung layanan terbaik
MISI
Memberikan layanan perbankan melalui Sistem Managemen Mutu, Service Quality, SDM Berkompeten dan Infrastruktur
yang sesuai untuk menciptakan loyalitas nasabah dalam rangka tumbuh berkembangnya perusahaan
NILAI yang sesuai untuk menciptakan loyalitas nasabah dalam rangka tumbuh berkembangnya perusahaan
1. Bersikap mental positif
2. Selalu meningkatkan profesionalisme
3. Memiliki Integritas tinggi
4. Menciptakan lingkungan kerja yang positif
5. Pemberdayaan (empowerment)
6. Mampu kerja dalam team work dengan bagian yang terkait
VISI MISI BPRKS
PT. BPR KARYAJATNIKA SADAYA berdiri pada tanggal 14 September 1990
berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris Imas Tarwiyah
Soedrajat, SH, berkedudukan di Kabupaten Bandung, dengan modal dasar
pada saat itu berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Melihat potensi yang dimiliki, maka pada Tahun 1999 PT. BPR
Karyajatnika Sadaya mengajukan permohonan pindah alamat ke Kotamadya
Bandung. Berdasarkan izin dari Bank Indonesia No.1/318/CPBPR/IDBPR/Bd
Tanggal 16 Desember 1999, maka pada Tanggal 30 Desember PT. BPR
Karyajatnika Sadaya resmi pindah alamat ke kotamadya Bandung, tepatnya
di Jl. Abdurachman Saleh No. 2 Bandung, yang saat ini beroperasi sebagai
kantor pusat.
Didukung komitmen bersama segenap pemegang saham dan pengurus serta
staff menjadikan PT. BPR Karyajatnika Sadaya sebagai suatu perusahaan
yang berkembang pesat dan mampu bersaing di dunia perbankan. Tahun 2001
PT. BPR Karyajatnika Sadaya mulai membenahi infrastruktur dengan
menerapkan S.O.P (Standard Operating Procedure) dan standarisasi
pelayanan di semua cabang-cabang PT. BPR Karyajatnika Sadaya. Tahun 2003
PT. BPR Karyajatnika Sadaya memperoleh sertifikasi ISO versi 9001-2000
untuk Core Banking dari Badan Sertifikasi SAI Global (ANZ) dengan nomor
registrasi QEC 20588. Tahun 2012 memperoleh sertifikasi ISO 27001:2005 dari Badan Sertifikasi BSI dengan nomor registrasi IS 589008.Sejarah BPRKS
Apakah BPR?
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah
satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan
sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau
Bank Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang
tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu
Bank Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha
mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari
masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena
proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan
sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk
mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang
dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam
menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan
menengah
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,
sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan
uang di BPR.